Read more WTF stuff 👉

Search whatever here 👇

30.6.15

Kendaraan Dinas Sudah Jelas untuk Dinas

Setiap tahun selalu ada pembahasan tentang hal ini, tentang boleh atau tidaknya kendaraan dinas dipakai oleh PNS untuk kepentingan keluarga mereka, atau mudik saat lebaran. Alhamdulillah, tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi [secara verbal] mengeluarkan kebijakan bahwa PNS boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan persyaratan tertentu. Alasannya, untuk memberikan kesejahteraan pada pegawai.

Berikut persyaratan yang mesti dipenuhi PNS menurut Pak Yuddy untuk menggunakan kendaraan dinas saat lebaran:
  1. PNS sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.
  2. Golongannya masih Eselon III ke bawah.
  3. Tidak memiliki mobil pribadi/tidak punya apa-apa.
  4. Harus memiliki izin tertulis dari atasan.
  5. Menggunakan uang sendiri untuk BBM-nya (tidak dirincikan tentang tanggungan perawatan/kerusakan yang sangat mungkin terjadi saat mudik).
Ha! Persyaratan yang cukup sederhana, menurut saya. Terlalu sederhana bahkan. Dan ternyata, reaksi berbeda muncul dari kepala daerah seperti Ahok yang tetap tidak mengizinkan PNS Jakarta menggunakan mobil dinas.


Sebelum berangkat ke alasan mengapa semua ini terasa salah, apakah Anda ingat kisah pemimpin Muslim, Kalifah ke-8 Damaskus, Suriah bernama Umar bin Abdul Aziz atau Umar II? Beliau merupakan salah satu sosok yang saya kagumi.

Izinkan saya menyegarkan ingatan Anda.

Di suatu malam, Umar yang merupakan kepala daerah Damaskus tengah bekerja mempelajari dokumen kenegaraan di ruangan kerjanya diterangi oleh pijar lampu. Kemudian, istrinya hendak memasuki ruangan untuk membicarakan sesuatu dengannya.

Umar bertanya, "Apakah yang hendak dibicarakan urusan kenegaraan atau pribadi?"

Kemudian, istrinya menjawab, "Urusan pribadi."

Seketika Umar mematikan lampu kerjanya, kemudian Istrinya terheran seraya berkata, "Mengapa kau matikan lampunya?"

Umar menjelaskan, "Ini adalah lampu milik negara, harus digunakan untuk urusan kenegaraan [seperti mempelajari dokumen kenegaraan], bahan bakarnya juga memakai uang negara. Kau bilang ingin membicarakan urusan pribadi, ambilah lampu pijar milik keluarga kita karena itu kita yang biayai sendiri."

Kemudian Istrinya mengambil lampu pijar milik keluarga, menyalakannya dan memulai perbincangan bersama Umar.
Cukup mengejutkan bukan? Anda tidak membaca cerita seorang Muslim yang mengangkat senjata berteriak "Allahu Akbar", membajak agama yang saya anut, dan memukuli bahkan membunuh pihak yang ia rasa berbeda dengan kepercayaannya?

Karena, sebenarnya Islam adalah nilai-nilai yang ada seperti di riwayat di atas. Anyway, Saya agak ragu Pak Yuddy dan kepala daerah lain yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sudah pernah mendengar riwayat tersebut, apalagi menyerap hikmah dari itu semua.

Berikut adalah alasan saya yang menjelaskan mengapa segala sesuatu mengenai kebijakan verbal ini terasa salah:

1. Melanggar Permen PAN No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja 


Kebijakan Pak Yuddy hanya bersifat verbal, dan agaknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berhubung dari berbagai artikel yang saya baca tidak saya temukan penjelasan dasar hukum Pak Yuddy memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, jadi saya pakai Peraturan Menteri PAN yang masuh valid hingga kini dan masih tersimpan rapi di website resminya.

Di Permen tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah untuk penunjang
terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan negara.
Apakah mudik termasuk itu? Saya rasa tidak. Dan disebutkan pada lampiran II bahwa:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan
pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi
Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Cukup jelaslah, yah.


2. Biaya Mudik: Coba Kita Hitung Lagi

Menurut Pak Yuddy, Permen PAN di atas sudah tidak relevan lagi untuk lebaran saat ini karena menurutnya sudah tak ada lagi tunjangan hari raya, lebaran juga bersamaan dengan masuknya anak-anak sekolah, plus situasi ekonomi yang sedang cukup berat. Hah? Tapi selama belum ada perubahan atas Permen yang sudah dianggap tidak relevan tersebut, setahu saya, Pak Yuddy tetap termasuk melanggar peraturan yang dibuat oleh institusinya sendiri.  Revisilah dulu Permen-nya.

Pak Yuddy selalu berkata bahwa seolah dengan menggunakan kendaraan dinas, PNS pasti akan lebih hemat dalam hal biaya mudik. Saya adalah pengguna setia kendaraan umum dengan segala kebobrokannya selama 25 tahun, dan percayalah bahwa kendaraan umum menawarkan biaya yang lebih murah. Pasti.



Seringkali, berpergian menggunakan kendaraan pribadi malah menelan biaya yang lebih mahal. Perhitungkan biaya keluar-masuk jalan tol, biaya BBM, perawatan dan biaya tak terduga lainnya. Bayangkan jika perjalanan menggunakan kendaraan dinas tersebut dilakukan satu kali ke kampung halaman, berkali-kali di kampung halaman, dan satu kali untuk pulang ke kota tempat bekerja. Mahal. Pasti. Kita belum membicarakan biaya psikologis akibat kemacetan, keletihan menyetir, kemarahan, rasa kantuk yang parah yang tidak terhitung itu.

Apakah Anda sebenarnya berniat memiskinkan dan menambah utang para PNS Eselon III ke bawah?

3. Meremehkan Ketahanan Para PNS

Saya tidak mau meremehkan para PNS di seluruh Indonesia. Jika alasannya kondisi angkutan umum kita yang berantakan, saya saja yang bukan PNS selama bertahun-tahun bisa bertahan dan menikmati dinamika dari itu semua.

PNS pasti lebih bisa. Walaupun kondisinya separah kapal KM Kelud Pelni yang direkam Joko Anwar ini? Ah, pasti bisa. Wah, PNS membawa istri dan anak? Ah, pasti bisa. Saya selalu melihat sebuah keluarga berpergian antar kota di dalam angkutan umum, dan bisa.

Jika kita mau merefleksikan diri terhadap kisah Umar bin Abdul Aziz di atas, saya yakin meskipun sudah diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kita tidak akan menggunakannya.

Pengejawantahan dari kisah di atas dapat kita lihat di pelarangan menerima parsel oleh para pejabat negara yang bisa dianggap sebagai gratifikasi oleh KPK. Itu merupakan hal kecil yang pengaruhnya besar terhadap bagaimana kita memandang peranan sebuah parsel dalam lobby politik.

Dan, sudah semestinya kendaraan dinas yang sama dengan pijar lampu negara dianggap sebagai hal kecil yang dapat memengaruhi cara berpikir kita secara progresif.

No comments:

Post a Comment

Wanna save the world? Share this piece.

Tell me anything. Go on.

Name

Email *

Message *