Read more WTF stuff 👉

Search whatever here 👇

4.9.15

Bagi Saya, #SuaraPWK Lebih Urgen Daripada Perdes Menikah Paksa


                                                       Diambil dari http://www.hurriyetdailynews.com
Seperti biasa, pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali telah gagal menentukan mana isu yang strategis dan memerlukan tindakan  segera, dan mana yang tidak. Bagi saya, #SuaraPWK lebih mendesak untuk diperhatikan daripada rancangan kebijakan yang sedang ramai diperbincangkan di dunia saat ini, Perdes Bertamu dan Menikah Paksa.

Namun, Pak Bupati dan para konsultan komunikasinya patut berbangga minggu ini. Setelah sukses menjadikan Purwakarta sebagai langganan peraih penghargaan yang apalah signifikasinya bagi kesejahteraan masyarakat MURI, kali ini kota kelahiran saya berhasil diliput oleh media dari Belanda, Inggris, India, Amerika, Pakistan, Belgia, Vietnam, dan Swiss berkaitan dengan kebijakan menikah paksa (dibiayai seluruhnya oleh Pemda) yang akan diberlakukan jika setelah tiga kali peringatan karena bertamu di rumah pacar lebih dari jam 9 malam tidak digubris.

Jika Anda malas membaca berita di atas satu per satu, biar saya rangkum dan terjemahkan untuk Anda. Kumpulan artikel tersebut berhasil menggambarkan Purwakarta sebagai sebuah tempat antah berantah di belahan bumi mana yang peradabannya dianggap sedang mundur dengan munculnya kebijakan menikah paksa yang tidak masuk akal, yang berpotensi merenggut hak asasi manusia. Itu menurut artikel-artikel tersebut menurut saya juga.

Peraturan Desa dan Dana Desa
Peraturan yang disebutkan di atas nanti akan dituangkan ke dalam Peraturan Desa. Jika tidak, Pemda mengancam akan menahan Dana Desa yang nominalnya hampir semiliar dari APBN itu.  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sebuah peraturan desa itu dalam perencanaanya:


Beberapa poin yang saya tekankan dari Peraturan Menteri tersebut adalah; jika kita ingin bertindak konstitusional yah, Pemerintah Desa harus menjadi pihak yang memprakarsai inisiatif pembuatan Perdes bukan karena disuruh Bupati

Kedua, Perdes itu dirancang oleh Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga melalui lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya boleh memberikan masukan. Yang terpenting adalah setiap perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa.

Nah, jika mereka tidak setuju apa jalan terus? Ya bisa sajalah. Di Purwakarta apa sih yang tidak bisa? Hidup aman, tentram, sejahtera, adil tanpa paksaan dan intimidasi.

Sekedar informasi, Dana Desa menurut Peraturan Presiden No 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN hanya dapat ditahan/dikurangi/dikenai sanksi administratif berupa pengurangan apabila Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% (Pasal 27, ayat 1)

Jadi, bukan karena tidak membuat Perdes, yah.

Urgensi #SuaraPWK

Bagi yang belum mengetahui, #SuaraPWK merupakan hashtag yang diinisiasi oleh akun @info_purwakarta di Twitter guna memfasilitasi seluruh masyarakat Purwakarta dalam mengekspresikan suara mereka baik berupa keluhan hingga apresiasi. 

Sayangnya, hingga saat ini, sebagian besar #SuaraPWK adalah keluhan, ketidakpuasan, hingga suara merasa tidak diperlakukan secara adil di Purwakarta. Buktinya, ketika 4 Februari 2015 sepulang kerja saya iseng memetakan #SuaraPWK dari 2012-2015, hasilnya adalah:
Hasil pemetaan #SuaraPWK dari 2012-2015, dan masih berkembang hingga detik ini. Poin yang bold adalah yang frekuensi kemunculannya lebih tinggi.

Nah, sekarang, mari kita tekan tombol ON di kepala kita untuk menyalakan akal sehat untuk membahas ini.

Jika dibandingkan dengan peraturan desa yang sedang dirancang, yang sekaligus menjadi topik olok-olok di berbagai negara di atas, saya melihat ke 63 poin di atas merupakan isu-isu yang relatif lebih strategis yang datangnya langsung dari akun BOT dan akun hasil beli Followers masyarakat Purwakarta, dan mereka merasa perlu tindakan sesegera mungkin untuk itu.

Tidak perlu penjelasan lebih lanjut yah, saya kira kita sudah cukup jelas untuk ini.

Kontemplasi
Mungkin, belum cukup banyak alasan bagi masyarakat Purwakarta untuk merasa sangat marah setelah banyak hal yang merugikan mereka beserta keluarga terjadi di mana kebijakan Pemda berkontribusi atas itu dalam beberapa tahun terakhir. 
Jika Perdes di atas lahir dan dipatuhi seluruh masyarakat, maka keyakinan saya terhadap umat manusia yang waras akan semakin tergerus. Saya tidak akan terkejut ketika nanti akan muncul kebijakan semacam: 

"Dilarang menggunakan toilet duduk karena tidak mencerminkan nilai-nilai Ki Sunda", 
"Diatur gaya-gaya yang harus dipakai ketika berhubungan seks yang sesuai kebudayaan Sunda", 
"Tidak diperkenankan orang tua bertanggung jawab dan mengawasi langsung anaknya yang memiliki pacar atau beraktivitas di luar", 
dan lain sebagainya.

Mungkin terjadi? Mungkinlah. Tidak akan ada yang protes kok. Iya kan? 

Memangnya Anda pernah menyangka setelah  bertahun-tahun hidup jungkir balik di Purwakarta kemudian suatu hari akan muncul kebijakan semacam dinikahkan secara paksa? Tidak? Saya juga. Oleh karena itu, itu semua mungkin saja.

4 comments:

  1. Tulisan yang ngena jey, semoga yang baca paham sama gaya tulisan ini.

    Ternyata Perbupnya belum ada di Website euy. Pengen ngulik rasanya, gimana peraturan sebenarnya. Gw baru aja nemu perbup yang melarang siswa keluar dari jam 18.00-21.00. Dan gw menemukan perbup-perbup lain yang ngurusin masalah tektekbengek remehtemeh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau yang bersangkutan paham, berarti umat manusia masih memiliki harapan yang positif.

      Kayaknya ini ga akan tertuang di Perbup, cuma di Perdes aja. Tapi ya memang belum jadi, dan mestinya ga akan mudah untuk jadi di pertengahan September jika prosedur pembuatan Perdes sesuai konstitusi dilakukan, soalnya pasti akan memakan waktu yang lebih panjang.

      Gue juga udah lihat produk-produk hukum Kabupaten yang ada di daring, sedih rasanya kok ya begini amat.

      Delete
  2. > Memangnya Anda pernah menyangka setelah bertahun-tahun hidup jungkir balik di Purwakarta kemudian suatu hari akan muncul kebijakan semacam dinikahkan secara paksa? Tidak? Saya juga. Oleh karena itu, itu semua mungkin saja.

    A fine example of Murphy's law XD

    ReplyDelete
    Replies
    1. It's a quite Interstellar-esque closing then. :))

      Delete

Wanna save the world? Share this piece.

Tell me anything. Go on.

Name

Email *

Message *