Read more WTF stuff 👉

3.8.17

Purwakarta Humoris: Ojek Online, Transportasi Publik, dan Stakeholder Management



Saya bukan orang yang mengaku-ngaku sebagai warga Purwakarta. Untuk bukti KTP, silakan hubungi @ijey

Purwakarta memang penuh canda. Tidak hanya Bupatinya yang jenaka, masyarakatnya juga humoris. Bagaimana tidak? Dedi Mulyadi pernah dengan percaya diri menawarkan solusi kemacetan lalu lintas ke DKI Jakarta. Namun, kelucuan tidak berhenti di situ.

Posisi Hukum Ojek Pangkalan dan Ojek Online

Baru-baru ini ojek pangkalan (opang) di Purwakarta menolak kehadiran ojek online di kabupaten tersebut, dan berkata kalau mereka tidak bisa memberi jaminan menjaga suasana kota kondusif. Gila. Memangnya Purwakarta itu Gotham, apa ya?

Hal ini sungguh lucu. Mengapa? Baik online maupun offline, kendaraan beroda dua (ojek) bukan termasuk Angkutan Umum. Menurut siapa? Menurut Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Mengapa? Karena sangat rawan dan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk digunakan sebagai angkutan umum.

Lalu, apa yang ingin diprotes oleh opang? Jika merujuk pada regulasi, opang dan ojek online sama-sama bisa dinyatakan ilegal dan dilarang beroperasi semua oleh pemerintah, jika memang itu yang dikejar. Jadi, pahamilah bahwa status ojek online dan offline sebagai angkutan di mata hukum sama, persis sejajar.

APAKAH PURWAKARTA MEMBUTUHKAN OJEK ONLINE? Tidak, JIKA fasilitas dan manajemen angkutan umum sudah layak. Sejatinya, kekacauan lalu lintas dan transportasi umum Purwakarta adalah akar permasalahan yang sudah telah lestari setidaknya selama setidaknya dua periode Bupati Dedi Mulyadi menjabat.


  • Yang tidak (belum?) diatur pemerintah adalah Kendaraan Roda Dua sebagai angkutan umum, bukan perusahaan aplikasinya.
  • Masalah utama Purwakarta: Carut marut lalu lintas, manajemen, dan fasilitas tranportasi umum.
  • Selama transportasi umum berantakan dan pengguna Smartphone semakin meningkat, maka permintaan akan ojek online akan selalu ada.
  • Warga Purwakarta tersebar di Bandung, Jakarta, Karawang, Bekasi, dan kota sekitarnya. Kendaraan praktis yang tidak ngetem terutama ketika kami pulang larut malam atau terjebak pemblokiran jalan akibat Festival Pak Bupati amat sangat krusial peranannya bagi kami.
  • Inovasi teknologi informasi dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat merupakan sebuah hal yang akan amat sangat sulit dibendung (terutama jika Anda membaca tulisan ini di Smartphone).

Ragam Sikap Pemerintah

Basuki “Ahok” Tjahja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini telah sukses dipenjarakan, mengatakan di 2015 bahwa masyarakat tertolong dengan keberadaan ojek (online maupun pangkalan). Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa melarang seseorang memesan ojek. Yang bisa dilakukan adalah menaati Presiden serta keputusan menteri dan menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan ojek

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyatakan sikapnya melalui akun Twitter resminya seperti ilustrasi di atas. "Yang namanya ojek, Gojek, ini hadir karena dibutuhkan masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi. Aturan itu yang membuat siapa sih? Yang membuat kan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Harusnya ada penataan, bisa dari Dishub, dan pembinaaan untuk menata apakah keselamatan penumpang bisa dijaga,” kata Jokowi di 2015.

Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang pernah mengeluarkan larangan terhadap ojek online akhirnya mengakui bahwa pelarangan baru bisa dilakukan ketika transportasi umum sudah benar-benar memadai. Ia melihat ojek sebagai solusi sementara bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan membuat regulasi untuk ojek. Namun, hal tersebut bukan perkara mudah karena harus ada peninjauan ulang Undang-Undang dengan DPR RI yang rajin terlebih dahulu. "Makanya kami mengajak elemen masyarakat, LSM, KPPU, ulama, segala macam kami ajak bicara supaya kami ada suatu dasar hukum yang memayungi semua pihak," kata Budi. Ya, benar, ulama.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengklaim Purwakarta belum membutuhkan ojek online karena belum pernah ada permasalahan transportasi di Purwakarta. Namun, ia menegaskan bahwa ia bukannya anti inovasi atau teknologi. Baginya, yang diperlukan Purwakarta saat ini adalah Ojek Wisata yang akan direkrut dari kalangan ojek pangkalan.
  • Regulasi khusus kendaraan roda dua sebagai angkutan umum masih pada tahap sangat awal.
  • Ojek online dan pangkalan memiliki sisi baik dan buruk tersendiri.
  • Ojek dapat menjadi alternatif transportasi yang murah dan praktis. Namun, masih banyak mentalitas pengendara yang acuh terhadap keselamatan (di Purwakarta haram hukumnya mengendarai motor memakai helm), merenggut hak pejalan kaki, dan mangkal sembarangan hingga di trotoar.

Persoalan Stakeholder Management

Karakteristik perusahaan-perusahaan rintisan digital yang ingin segala sesuatunya cepat pada akhirnya dapat menjadi sisi pedang yang menghujam diri mereka sendiri. Di Indonesia, para pembuat regulasi dan masyarakatnya belum se-progresif negara-negara maju dalam menanggapi perubahan. Sehingga, diperlukan kesabaran dan observasi yang mendalam dalam mengatur strategi komunikasi dengan para pemangku kepentingan tersebut atau stakeholders.

Dalam melaksanakan bisnis semacam ini, perusahaan harus melakukan analisis situasi Purwakarta dahulu, memetakan pemangku kepentingan di Purwakarta, menyusun rencana dan mengembangkan strategi untuk selanjutnya melakukan stakeholder engagement (bertemu dengan pemangku kepentingan). 

Kata kuncinya, menurut saya, adalah “Dialog” (hingga jelas dan tuntas). Sayangnya, di Purwakarta sendiri rekrutmen ojek online telah dilaksanakan sekaligus dibubarkan untuk sementara oleh pemerintah daerah pada hari yang sama.

Langkah-langkah sistematis di atas terangkum dalam payung besar Stakeholder Management atau manajemen pemangku kepentingan. Jika dilakukan dengan benar, kepentingan banyak pihak yang terdampak oleh dan memberi dampak pada ojek online di Purwakarta akan dapat diakomodasi secara lebih baik. Semua informasi yang perusahaan aplikasi perlu sampaikan ke berbagai pemangku kepentingan/stakeholders juga akan dapat tersalurkan dan dipahami secara lebih tepat. Sehingga, tidak terjadi salah paham dan bisnis bisa berjalan secara strategis, aman, dan berkelanjutan.

Memang, pada akhirnya, kita tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, stakeholder management yang dilakukan secara sabar, baik, dan benar akan dapat meminimalisasi gesekan-gesekan antar masyarakat, menyelematkan banyak kepentingan, dan lebih jauh lagi banyak nyawa.

Kesimpulan

  • Purwakarta tidak memerlukan ojek online DAN pangkalan ketika konektivitas antar wilayah telah sangat baik serta manajemen dan fasilitas angkutan umum Purwakarta sudah benar-benar layak.
  • Selama jumlah pengguna Smartphone meningkat, maka potensi permintaan hadirnya transportasi online akan selalu ada.
  • Di mata hukum, kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum (online maupun offline) belum diatur negara. Bubarkan Ojek Online bisa sama dengan Bubarkan Ojek Pangkalan (jika ada yang menuntut).
  • Pemerintah pusat akan meninjau ulang UU lalu lintas bersama DPR RI untuk mengatur kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum. Pembahasan akan melibatkan ulama (apapun tujuannya).
  • Diperlukan stakeholder management dan dialog yang serius dengan berbagai stakeholder secara jelas dan tuntas di Purwakarta jika perusahaan-perusahaan aplikasi masih tetap ingin lanjut beroperasi.

No comments:

Post a Comment

Wanna save the world? Share this piece.

Search whatever here 👇

Tell me anything. Go on.

Name

Email *

Message *